TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melayangkan surat kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) untuk menagih kelebihan pembayaran Rp 191 miliar.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI R Yudi Ramdan Budiman mengatakan hal itu telah melalui rekomendasi Djarot Saiful Hidayat saat Djarot masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
Baca: Pengakuan Istri Soal Aksi Bejat Suami Terhadap Dua Anak Gadisnya
"Dari Pemprov sudah ada tindak lanjut, yaitu gubernur sudah memberikan perintah kepada kadis kesehatan untuk menagih Yayasan Sumber Waras dan kadis kesehatan sudah menyampaikan surat kepada yayasan," kata Yudi, Selasa (28/11/2017).
Ia melanjutkan, pihak yayasan pun telah memberikan balasan atas surat tagihan Pemprov DKI tersebut.
"Jawaban surat dari yayasan isinya tidak bersedia membayar," sebutnya.
Baca: Perbuatan Bejat Sang Ayah Gilir Dua Anak Gadisnya di Rumah Terbongkar Setelah Sang Istri Melapor
Ia mengatakan, saat ini BPK masih memantau upaya tindak lanjut Pemprov DKI terkait pengembalian uang sisa pembelian tersebut.
"Pemantauan tersebut dilakukan setiap akhir semester. Biasanya dilakukan setiap akhir bulan Juli dan Januari," kata dia.
Menurut dia, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemprov DKI, termasuk akan dibatalkan atau tidaknya proses jual beli lahan Sumber Waras, harus berdasarkan rekomendasi BPK setelah pemantauan pada semester ini usai.
Baca: Sang Ayah Rekam Dua Anak Gadisnya Saat Telanjang di Kamar Mandi, Lalu Videonya Ditonton Tiap Hari
Direktur Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) Abraham Tejanegara juga telah menanggapi pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno yang meminta pikahnya mengembalikan uang kelebihan pembelian lahan Sumber Waras.
"Itu yang saya jadi bingung, jadinya gimana. Kalau menurut saya sudah enggak ada hubungannya. Kami melakukan transaksi itu sudah berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) dan kesepakatan kedua belah pihak," kata Abraham saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/11/2017).
Ia mengatakan, penjualan lahan tersebut telah melalui proses audit BPK.
Ia mengakui saat itu ada temuan BPK soal kelebihan harga pembelian tersebut.
Namun masalah itu sudah beres.
Penulis: Sherly Puspita
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Pemprov DKI Layangkan Surat Tagihan Rp 191 Miliar ke Sumber Waras