Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 30 November-23 Desember 2017.
Pengendara kendaraan bermotor diminta segera membayar pajak kendaraan pada waktu tersebut.
Baca: KPK Akan Telusuri Apakah Ada Perintah dari Gubernur Jambi untuk Menyuap Anggota DPRD
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan ada dua sasaran penerapan kebijakan itu. Sasaran pertama, pihaknya meminta warga memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
Selain itu, kata dia, pihaknya ingin menumbuhkan kesadaran warga membayar pajak.
"Kami umumkan program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor," ujar Anies, Rabu (29/11/2017).
Dia menjelaskan, pengendara kendaraan bermotor yang telat membayar biaya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dikenakan sanksi 2 persen per bulan dari beban pembiayaan. Setiap sanksi harus dilunasi selama 14 hari.
Adanya program pemutihan itu, kata dia, siapapun yang belum melunasi atas kewajiban pajak, selama periode itu, bebas melunasi tanpa terkena sanksi apapun.
"Kalau sudah terlambat lima tahun silakan datang dan anda tidak akan kena sanksi," tambahnya.
Untuk memberitahukan kebijakan itu kepada warga, Anies mengaku memanfaatkan media massa dan media sosial sebagai sarana penyebar informasi.