News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai Hari ini Pemprov DKI Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang memiliki mobil atau motor tapi belum melunasi pajak kendaraan bermotor, atau belum balik nama, maka hari ini ada kabar baik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini, Kamis (30/11/2017), akan membebaskan semua pemilik mobil atau motor dari kewajiban membayar denda/sanksi keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

"Jadi jika Anda menunggak pajak kendaraan selama 1 bulan, 1 tahun, 2 tahun, bahkan sampai 5 tahun atau lebih, tak perlu khawatir terkena denda," ujar Anies.

Baca: 4 Juta Kendaraan Ngemplang Pajak, Pemerintah Tekor Rp 1,25 Triliun

Menurut gubernur, pemilik kendaraan bermotor yang belum bayar pajak agar segera bayar pajak kendaraan bermotor mulai 30 November sampai 23 Desember 2017.

"Maka Anda hanya cukup membayar pokok pajaknya saja. Ayo manfaatkan program pemutihan denda pajak ini," ujar Anies.

Penulis: Yulis Sulistyawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini