TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang memiliki mobil atau motor tapi belum melunasi pajak kendaraan bermotor, atau belum balik nama, maka hari ini ada kabar baik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini, Kamis (30/11/2017), akan membebaskan semua pemilik mobil atau motor dari kewajiban membayar denda/sanksi keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
"Jadi jika Anda menunggak pajak kendaraan selama 1 bulan, 1 tahun, 2 tahun, bahkan sampai 5 tahun atau lebih, tak perlu khawatir terkena denda," ujar Anies.
Baca: 4 Juta Kendaraan Ngemplang Pajak, Pemerintah Tekor Rp 1,25 Triliun
Menurut gubernur, pemilik kendaraan bermotor yang belum bayar pajak agar segera bayar pajak kendaraan bermotor mulai 30 November sampai 23 Desember 2017.
"Maka Anda hanya cukup membayar pokok pajaknya saja. Ayo manfaatkan program pemutihan denda pajak ini," ujar Anies.
Penulis: Yulis Sulistyawan