TRIBUNNEWS.COM, DEPOK---Warga perumahan Grand Depok City (GDC) Sektor Melati , Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong Depok akan mengambil jalur hukum terkait pembangunan Puskesmas di wilayah tersebut.
Menurut wakil warga GDC RW 05, Lukman B. warga segera mengambil langkah hukum karena Pemkot Depok dalam pembangunan Puskesmas di Kecamatan Cilodong sudah berkali-kali melanggar kesepakatan dengan warga.
"Kami kini sedang mempersiapkan data-data yg diperlukan untuk mengajukan gugatan kepada Pemkot Depok ke pengadilan," ujarnya.
Warga pada dasarnya bukannya tidak setuju dengan pembangunan Puskesmas di wilayah GDC, namun secara prosedur Pemkot tidak pernah transparan mengenai rencana pembangunan Puskemas.
Alasan warga sangat kuat, karena lahan yang menjadi lokasi pembangunan puskesmas merupakan bagian dari fasilitas sosial dan fasilitas umum warga di Sektor Melati Perumahan GDC yang seluas 2.000m2 lebih.
Selain itu, legalitas proyek pembangunan tersebut dinilai tidak jelas. Warga juga mengaku tidak pernah disosialisasikan Pemkot Depok terkait pembangunan puskesmas senilai 1,4 miliar itu.
"Warga merasa ada kesewenang-wenangan Pemkot Depok dalam pembangunan gedung puskesmas Kecamatan Cilodongq. Bahkan kesepakatan dengan warga berkali-kali diingkari Pemkot," ujar Lukman.
Yang rerakhir rencana akan dibangun taman layak anak dilokasi Puskesmas yang bisa diakses oleh warga ternyata dilanggar pula oleh Pemkot. Sebelumnya, kata Sari Ketua RT 04 RW 05, antara Camat Cilodong dengan dengan Ketua RW disaksikan warga sepakat untuk membangun taman. Nyatanya kini di area tersebut sudah berdiri gudang medis dan akan dibangun pembuangan limbah medis.
"Warga sudah hilang kesabaran makanya kita akan menggunakan jalur hukum untuk penyelesaiannya," kata Sari.
Hari ini warga GDC membentangkan spanduk untuk menghentikan sementara pembangunan gudang dan pembuangan limbah puskesmas sebagai bentuk protes kepada Pemkot yg selalu mengingkari kesepakatan.