News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Model Administratif Tata Kelola Ruang Bawah Tanah yang Memungkinkan Di Jakarta

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono menjelaskan ada dua model administratif tata kelola ruang bawah tanah yang memungkinkan di Jakarta.

Hal itu disampaikannya dalam workshop ‘Underground Government Study: MRT Jakarta’ di Balai Agung Balaikota Jakarta, Rabu (6/12/2017) bersama Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahudin Uno.

Baca: Laporan Pertanggungjawaban RT/RW Akan Dihapus, Sandiaga Singgung Ini

Dua model yang dimaksud adalah model pemerintahan administratif dan model kota mandiri.

“Pemerintahan teritorial bawah tanah mengikuti tata kelola administratif pemerintahan yang berada di atasnya dan dikoordinasikan pemerintahan yang sudah ada.”

Baca: Pelajar Ini Bawa Celurit Bertuliskan Huruf Arab Untuk Tawuran

“Contohnya adalah Chicago Underground City yang di bawah otoritas walikota Chicago atau dinas transportasinya,” ujar pria yang akrab disapa Soni tersebut.

Lalu model kedua adalah pemerintahan mandiri di mana kota bawah tanah memiliki pemerintahan sendiri yang diakui.

Baca: Presiden Jokowi Marah Biaya Pemulangan TKI Rp 3 Miliar Hanya Habis Untuk Rapat

“Kalau saya lebih baik otoritas tata kelola bawah tanah diberikan kepada pemerintahan di atas permukaan tanahnya. Ada unit pengelola yang ditunjuk dan tunduk pada pemerintah daerah,” ungkapnya.

Menurut Sumarsono tata kelola bawah tanah memerlukan regulasi yang jelas sebagai pegangan.

Karena menurutnya regulasi tata kelola bawah tanah di tingkat nasional masih terbatas.

Menurut Sumarsono baru ada tiga peraturan yang mengatur tata ruang bawah tanah yaitu Pasal 358 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Perpres Nomor 58 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014 tentang Pedoman Pemanfaatan Ruang di Dalam Bumi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini