TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan akan melimpahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo, pekan ini.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menerangkan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan akan melimpahkan berkas Dhani ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pekan ini mungkin pelimpahan tahap satu. Kami sudah lakukan kordinasi-kordinasi sebelumnya," ujar Iwan usai serah terima jabatan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).
Iwan mengatakan, penyidik belum berencana melakukan pemeriksaan kedua terhadap Dhani.
Pemanggilan baru akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan.
Baca: Walikota Surabaya Risma Biasa Difitnah, Tuhan Tidak Tidur
"Kalau sudah P-21 (dinyatakan lengkap) kita panggil lagi saudara Ahmad Dhani untuk diserahkan ke kejaksaan," ujar Iwan.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, setelah melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).
Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).