Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar program nikah massal saat malam perayaan pergantian tahun.
Meski diadakan untuk umum dan gratis, Pemerintah Provinsi membatasi pendaftar gelaran nikah massal.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Premi Lasari mengatakan Pemprov menyediakan kuota terbatas sehingga pasangan yang hendak melepas lajang sebaiknya segera mendaftar diri di Kelurahan.
Baca: Marsekal Hadi Tjahjanto: Perasaan Saya Plong Setelah Dua Hari Jalani Proses di DPR
"Kita akan melakukan pernikahan massal yang rencananya untuk 534 pasang peserta pernikahan yang berasal dari 267 kelurahan," tutur Premi saat dihubungi," Kamis (7/12/2017).
Lanjut Premi, mulai hari ini kelurahan sudah dapat menerima pasangan yang ingin mendaftar.
Baca: Andi Narogong Manfaatkan Kedekatannya Dengan Setya Novanto Untuk Bersekongkol Atur Proyek e-KTP
Ia juga mengatakan warga diminta mengurus segala persyaratan administrasinya di KUA masing-masing kelurahan.
"Kan yang hari ini mau daftar suruh bikin N1, N2, N3, N4 itu adalah formulir pernikahan yang wajib diisi para calon peserta pernikahan di domisili masing-masing," katanya.
Baca: Soal Yerusalem, Politikus PAN Ajak Umat Islam Boikot Produk Amerika
"Contoh kamu kelurahan gandaria utara, berarti kamu harus ke KUA Kecamatan Kebayoran Baru untuk meminta formulir yang kemudian dibawa ke Kelurahan," tambah Premi.
Kendati membatasi kuota, Premi mengatakan tidak tertutup kemungkinan kuota bisa bertambah.
Premi menambahkan nantinya kegiatan nikah massal akan dilakukan di Jalan Thamrin di parkir Thamrin 10 sebelah Sari Pan Pacific.