News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Duit Bos First Travel Rp 1,5 Miliar Dipindahkan dari Rekening Polri ke Kejaksaan

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andika Surachman, tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis (7/12/2017).

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Berkas kasus penipuan dan penggelapan dana puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, resmi dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis (7/12/2017).

Dalam pelimpahan tahap dua ini, yang diserahkan ke Kejari Depok, adalah tiga tersangka yakni pasutri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki berikut sejumlah barang bukti berupa aset First Travel.

Kepala Kejari Depok Sufari mengatakan selain tiga tersangka yang sudah diterimanya dari penyidik dan akan dititipkan ke Rutan Cilodong, pihaknya juga sudah menerima sejumlah aset milik bos First Travel sebagai barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri.

Baca: Viral Curhat Pria Dimaki Habis-habisan Oleh Bosnya, Namun Ia Sabar Sampai Akhirnya Merasakan Hal Ini

 "Semua aset ini diduga terkait dengan dugaan penipuan perjalanan umrah oleh First Travel. Jumlah asetnya ada 807 item," kata Sufari di Kejari Depok, Kamis (7/12/2017).

Sementara itu Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Heri Jerman mengatakan sebanyak 807 item barang bukti dari penyidik itu adalah bergerak maupun aset dalam bentuk dokumen resmi dan sah.

Barang bukti itu diantaranya adalah sebanyak 774 gaun, 11 mobil, 3 rumah tinggal, 1 apartemen, 1 gedung kantor, uang Rp 1.539.715.000 serta barang berharga lainnya seperti kulkas, dispenser serta barang lain.

"Uang sebesar Rp 1.539.715.000 yang disita sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan dipindahkan dari rekening Polri ke rekening Kejaksaan," kata Heri.

Dalam berkas yang diterima katanya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang pengggelapan juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mereka diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana umroh dari 64.685 jemaah dengan total kerugian jamaah mencapai Rp 924.995.500.000.

Sebelumnya tiga tersangka yakni pasutri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, tiba di gedung Kejari Kota Depok, di Jalan Boulevard, Kompleks Perkantoran GDC, Pancoran Mas, Depok, Kamis siang sekira pukul 11.30.

Mereka dibawa dengan mobil tahanan Toyota Innova dan masing-masing dikawal dua hingga tiga orang penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri

Ketiganya mengenakan baju tersangka warna oranye dengan tangan terborgol dan dibawa masuk ke dalam gedung Kejari Depok.

Andika Surachman suami Anniesa, tampak cukup tenang dan menebarkan senyum ditengah kawalan petugas yang membawanya masuk ke gedung Kejari Depok.

"Kita maunya damai. Saya siap tanggung jawab dan pasti tanggung jawab. Kita bisa berangkatkan 50 ribu jamaah," kata Andika sembari bergegas dibawa penyidik ke ruang tahanan Kejari Depok.

Meski begitu Andika mengaku akan tetap mengikuti prosedur hukum yang masih berjalan. "Kita ikuti saja prosesnya, saya optimis," kata Andika.

Jika Andika kelihatan sesekali tersenyum dan menyapa pewarta, jal berbeda ditunjukkan dua tersangka lainnya, Anniesa dan Kiki.

Keduanya tampak menunjukkan wajah kaku dan enggan melempar senyum ke pewarta yang menunggu di Kejari Depok.

Rusdianto, Kuasa Hukum tersangka Andika Surachman dan Annisa Hasibuan menuturkan kliennya tetap berkeinginan memberangkatkan puluhan ribu jamaah melalui pihak ketiga yang sudah fix siap membantu memberangkatkan jemaah.

"Kami tetap berupaya memberangkatkan puluhan ribu calon jemaah umroh dari seluruh Indonesia. Dananya dari yang aset rumah yang disita penyidik dimana mencapai Rp 40 miliar rupiah. Jadi lebih baik begitu, dibanding harus menunggu proses hukum yang bisa dua sampai tiga tahun, untuk sampai inkrah," katanya di Kejari Depok, Kamis.

Ia mengatakan sudah ada investor atau vendor atau pihak ketiga yang siap memberangkatkan sekitar 50 ribu calon jemaah dari seluruh Indonesia. Asalkan kata dia, dana dari aset yang disita polisi segera dicairkan.

Kejari Depok hingga Kamis siang ini masih memeriksa ulang kembali berkas yang dilimpahkan penyidik.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana puluhan ribu calon jemaah umrah First Travel.

Ketiganya merupakan pemilik dan pengelola biro perjalanan umrah bermasalah tersebut.

Penyidik telah menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka, diantaranya rumah mewah, kendaraan pribadi, hingga pakaian dan perhiasan serta barang berharga lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini