Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta angkat bicara terkait dana parpol yang melonjak pada draft APBD DKI Tahun Anggaran 2018.
Sandi yang ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, mengatakan akan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai dana parpol itu.
"Itu saya serahkan ke Mendagri Pak Soni silakan aja diputuskan," kata Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Politisi Partai Gerindra ini pun mengaku tak banyak berharap dana parpol yang ada di draft APBD TA 2018 dapat diloloskan oleh Kemendagri.
Baca: Novanto Tidak Berdaya, Berkas Perkara Satu Troli Dilimpahkan ke Pengadilan
"Kita hanya ikuti apa yang sebelumnya diputuskan. Jadi tentu di sini ada pertimbangannya tapi itu murni prerogratif dari Pak Soni dan Kemendagri," ungkap Sandi.
Di hari sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono menyoroti pemberian dana partai politik (Parpol) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Diketahui, terjadi kenaikan yang dinilai drastis dan menyalahi aturan yang berlaku.
Sumarsono menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 mengenai Bantuan Keuangan kepada Parpol, partai hanya menerima bantuan sebesar Rp 1000 per suara.
Baca: Momen Keakraban Titiek Soeharto dan Megawati saat Serahkan Undangan Apel Kebangsaan FKPPI
Namun Pemprov DKI menggelontorkan dana hingga Rp 4.000 per suara.
"Nah itu bagian yang sekarang menjadi sorotan juga. Naik dari Rp 400 ke Rp 4.000. Aturan nasional kan kenaikan Rp 1.000. Tiba-tiba dia beri Rp 4.000. Saya kira bagian yang berlebihan angkanya. Nasional saja Rp 1.000 masa DKI Rp 4.000. Itu bagian yang disorot," kata Soni di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).