TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut, Dewi Murya Agung atau Dewi Perssik terkait menyelidiki kasus perseteruannya dengan petugas Transjakarta, Harry.
"Sejauh ini belum diperiksa dari Dewi Perssik. Kami akan agendakan untuk pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (9/12/2017)
Namun Argo belum dapat menjelaskan kapan waktunya Dewi Perssik akan menjalani pemeriksaan.
"Sekarang masih dalam penyelidikan," kata mantan Kabid Humas Polda Jatim ini.
Kasus ini bermula ketika Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya akan menerobos jalur busway di depan Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan pada Sabtu, 25 November 2017. Namun dihalangi oleh Harry yang saat itu sedang bertugas.
Harry tetap menutup portal jalur Transjakarta. Dewi Perssik meminta portal dibuka karena mengaku sedang membawa orang sesak nafas untuk pergi ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Baca: PM Israel: Saya Bilang pada Trump, Sahabatku, Anda Mencetak Sejarah
Buntut dari peristiwa penerobosan busway itu, petugas Transjakarta, Harry melaporkan suami Dewi Perssik, Angga Wijaya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.
Dalam laporan itu, Angga dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sementara Dewi Perssik melalui suaminya, Angga Wilayah juva melaporkan Harry pada Senin, 4 Desember 2017 dengan tuduhan pencemaran nama baik.