News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Video Rapat Pemprov DKI yang Diunggah ke Youtube, Ternyata Ada Aturannya di Pergub

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat input e-budgeting pembahasan bersama TAPD Pemprov dan Banggar DPRD 2015 ketika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta

Laporan Wartawan Wartakotalive.com , Yosia Margaretta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Beberapa waktu yang lalu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengkonfirmasi bahwa pemprov saat ini tidak lagi mengunggah video rapat pimpinan (rapim) ke kanal media sosial Youtube.

Sandiaga menyebutkan alasannya karena video tersebut kerap disalahgunakan masyarakat dengan menjadikan meme, terlihat dari efek unggahan video rapim pertamanya dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Videonya diedit, dijadikan meme. Lalu ada yang balas, ini dia gubernur yang bicaranya santun, lalu dibalas lagi ini tidak tegas, dan lain sebagainya. Ayolah, kita bisa lebih dewasa lagi," ujar Sandiaga.

Baca: Fadli Zon Ditetapkan Jadi Plt Ketua DPR

Namun dilihat dari peraturan gubernur (pergub) 2016 terlihat bahwa pemprov DKI Jakarta harus melakukan pendokumentasian dan juga mengunggah video hasil rapat ke dalam media.

Hal tersebut tertuang dalam Pergub 159 tahun 2016 yang salah satu tujuannya adalah  mewujudkan penyelengaraan Pemerintah Daerah yang transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam bab empat pasal empat terkait 'Mekanisme Penayangan Pada Media Berbagi Video' juga bahwa video harus ditayangkan maksimal tiga hari setelah pelaksanaan rapat.

Peraturan Gubernur tersebut ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2016 dan ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. (m14)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini