TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Oknum derek paksa kembali beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Tim Operasional Gabungan Sub Direktoran Kendaraan Bermotor dan Reserse Mobile Polda Metro Jaya menangkap kawanan pemeras dengan modus memberikan jasa derek liar di jalan tol.
Kejadian bermula saat Tim Gabungan melakukan operasi premanisme pada Selasa (12/12/2017). Saat melintas di Tol Cawang, melihat ada seorang laki-laki, yakni KP (40) sedang berdiri di pinggir tol.
Baca: Hakim Kusno Skors Sidang Praperadilan Usai Putar Video Sidang Novanto di Pengadilan Tipikor
"Korban kebingungan, tim segera berhenti. Dari keterangan yang bersangkutan menerangkan, bahwa baru saja mobil beserta keneknya diderek oleh derek liar atau tidak resmi," ujar Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus, Rabu (13/12/2017).
Korban diminta oleh oknum derek liar untuk mengambil mobilnya di wilayah Cawang.
Setelah mendapat informasi itu, tim gabungan yang dipimpin Kompol Murgianto menuju ke tempat derek liar tersebut.
"Tim melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang yang terkait dengan derek liar dan menemukan satu korban lain yang sedang nego harga biaya derek," ujar Antonius.
Baca: Dedi Mulyadi: Munaslub Golkar Tidak Lebih dari Tanggal 20 Desember 2017
Pihak kepolisian mengamankan beberapa orang, yakni OP, JF, HA, JIM, FR, MU, EP, dan HP.
Dengan barang bukti 2 unit mobil derek, 1 unit mobil box izuzu B 9987 UCT, dan 1 unit mobil box warna kuning.
Para pelaku derek liar ini dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan.
Ancaman hukumannya 9 bulan penjara.