TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN DPR RI sangat menyesalkan tindakan persekusi yang dilakukan oleh oknum rakyat Bali terhadap Ustadz Abdul Somad.
Tindakan intoleransi ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi serta UU yang berlaku di Negara Indonesia ini.
Partai besutan Zulkifli Hasan ini siap melaporkan Anggota DPD Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan (BK) DPD atas sikap intoleran yang dilakukannya.
Pasalnya, Wedakarna dinilai telah menjadi dalang dibalik persekusi tersebut.
“Tidak elok, tidak etis sikap yang dilakukan oleh oknum rakyat Bali. Kami mengutuk keras sikap itu, karena itu merusak rasa kebersamaan dan keberagaman diantara kita yang sudah terbangun selama ini,” tegas Sekretaris FPAN DPR, Yandri Susanto di ruang Fraksi PAN, Kamis (14/12/2017).
Dalam tindakan persekusi itu, oknum masyarakat Bali menuding jika Ustadz Abdul Somad tidak pancasila dan anti terhadap NKRI. Untuk itu, PAN meminta Kapolri agar mengusut tuntas kejadian itu secepatnya dan seadil-adilnya.
“Kami melaporkan yang melakukan tindakan intoleran yang menyebut Ustadz Abdul Somad tidak Pancasila, anti NKRI. Untuk itu, kami minta Kapolri serius dan tegas mengusut peristiwa itu seadil-adilnya, jangan sampai tebang pilih,” pinta Yandri yang juga Ketua DPP PAN ini.
Bersamaan dengan itu, politisi PAN asal Riau Jon Erizal juga menegaskan, sikap oknum masyarakat Bali ini memantik kemarahan masyarakat Riau, karena Ustatdz Abdul Somad adalah ulama terkenal dan disegani di Riau.
"Kejadian penolakan Ustad Somad ini merupakan kejadian yang membuat masyarakat Riau terluka. Kejadian ini tidak hanya berdampak pada keutuhan NKRI saja tetapi juga berdampak pada kerukunan umat beragama khususnya masyarakat Bali yang selama ini hidup dalam keadaan rukun damai dan hidup berdampingan," kata Jon Erizal yang juga Dapil Riau dengan nada prihatin.
Atas dasar itu, Jon Erizal beserta Fraksi PAN akan melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD agar diberi sanksi, bahkan dipecat secara permanen.
“Arya Wedakarena memberikan informasi yang bisa membuat unsur pecah belah, mengganggu keamanan NKRI, untuk itu, kita sampaikan diproses dan diberhentikan secara permanen,” tegasnya.