Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Orang yang ingin mendapatkan cairan mengandung narkoba jenis cairan di Diskotek MG Internasional Club, Tubagus Angke, Jakarta Barat, harus mendaftar sebagai member.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, uang senilai Rp 600 ribu harus dikeluarkan untuk mendaftar sebagai member Diskotek MG.
"Kartu member berlaku 6 bulan, setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp 600 ribu," ujar Arman dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017).
Arman menerangkan, jumlah pengunjung Diskotek MG setiap akhir pekan rata-rata 250 orang. Sedangkan hari biasa 75 orang. Cairan narkoba itu, dikemas dalam botol air mineral. Per botol dapat dibeli senilai Rp 400 ribu.
"Di lokasi disebut dengan air getar atau air setan atau vitamis. Satu botol dijual seharga Rp 400 ribu," ujar Arman.
Sebanyak 55 personel tim gabungan BNN melakukan penggerebekan di Diskotek MG pada Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 02.30 WIB. Hasilnya, 120 pengunjung positif mengkonsumsi narkoba.
Penyidik BNN telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu FD 40 tahun berperan sebagai kapten, DW (40) sebagai penghubung, WA (43) berperan sebagai pengawas, FER (23) penyedia narkoba, dan MK (45) sebagai pengantar.
Sementara itu, 11 orang masih berstatus terperiksa, "Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua petugas security, dua bar tender, dua room boy, dua waiters, dua kasir dan satu disc jockey," ujar Arman.
Di Diskotek MG, ucap Arman, ditemukan laboratorium untuk meracik narkoba jenis cairan yang mengandung metamfetamina dan amfetamina. 120 pengunjung Diskotek, terbukti mengkonsumsi cairan tersebut.