Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional masih memburu dua orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis cairan di Diskotek MG Internasional Club, Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang BNN, yakni RU yang merupakan pemilik sekaligus penanggungjawab Diskotek MG, serta Koordinator Lapangan peredaran narkoba AW.
"Kasus masih dalam pendalaman serta dikembangkan. Dua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran," ujar Arman saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2017).
Penyidik BNN telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu FD 40 tahun berperan sebagai kapten, DW (40) sebagai penghubung, WA (43) berperan sebagai pengawas, FER (23) penyedia narkoba, dan MK (45) sebagai pengantar.
Sementara itu, 11 orang masih berstatus terperiksa, "Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua petugas security, dua bar tender, dua room boy, dua waiters, dua kasir dan satu disc jockey," ujar Arman.
Sebanyak 55 personel tim gabungan BNN melakukan penggerebekan di Diskotek MG pada Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 02.30 WIB. Hasilnya, 120 pengunjung positif mengkonsumsi narkoba.
Di Diskotek MG, ucap Arman, ditemukan laboratorium untuk meracik narkoba jenis cairan yang mengandung metamfetamina dan amfetamina. 120 pengunjung Diskotek, terbukti mengkonsumsi cairan tersebut.