TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menutup diskotek MG Internasional Club, setelah terbukti ditemukannya pabrik narkotika jenis sabu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno diskotek MG menyalahi aturan yang ada dan tentunya memiliki konsekuensi hukum berat.
"Sekarang titik. Karena ini bukan masalah tutup atau buka. Ini adalah masalah sebuah kegiatan kamuflase perizinan pariwisata dan ini tindak pidananya sangat berat," kata Sandiaga, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Ia pun memerintahkan pihak berwenang untuk kembali memperkuat pengawasan atas tempat-tempat hiburan malam yang ada di DKI Jakarta.
"Karena kedoknya adalah tempat hiburan tapi ternyata di dalamnya adalah produsen narkoba. Saya sudah perintahkan. Semua nanti akan evaluasi tapi kita minta bantuan masyarakat juga karena terus terang tips dan informasi dari masyarakat terlibat," kata Sandi.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek diskotek MG di kawasan Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Dari penggerebekan tersebut 120 pengunjung terbukti mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
"Positif pengguna 120 orang, 80 laki-laki, sisanya perempuan," ujar Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johnny Latuperissa, Minggu (17/12/2017).
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 3 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban, Lihat Sekitar
Johnny menambahkan, para pengunjung yang positif narkoba akan direhabilitasi.
BNN menggerebek diskotek MG pada Minggu (17/12/2017) dini hari. Penggerebekan itu dilakukan setelah BNN mendapat informasi bahwa di diskotek tersebut menjadi tempat peredaran narkoba.
Setelah digeledah, petugas mendapati laboratorium dan bahan baku pembuat narkoba di lantai 2 dan 4 diskotek tersebut.