Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno meminta pihak berwenang untuk segera melakukan proses pidana pada pengelola Diskotik MG Internasional Club.
"Jadi kita tegas saja, bukan hanya ditutup, segera dicabut dan segera diproses secara pidana," ucap Sandi, di pendopo Balai Kota, Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Sandi pun menyayangkan perizinan yang dilakukan Diskotik MG Internasional karena tidak sesuai aturan.
Menurut Sandi, selama ini Diskotik MG Internasional diketahui mengantongi izin sebagai tempat hiburan, kini digrebek dan ditemukan sebagai pabrik sabu varian baru.
Baca: Sebelum Surat Partai Golkar Cabut Dukungan Beredar, Ridwan Kamil Pamit pada Warga Bandung
"Diskotik MG yang sebetulnya menjadi tempat hiburan dikamuflase menjadi pabrik dan ini bukan hanya mendistribusikan tapi memproduksi sabu dalam varian baru yaitu cair dan bisa dibagikan dalam botol mineral, yang susah sekali terdeteksi," ujar pria berkacamata ini.
Pria yang kerap disapa Sandi ini pun mengatakan, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat keras untuk tak mentolerir narkoba berada di tengah-tengah masyarakat.
"Kami akan menindak secara tegas, perintah langsung ke aparat khususnya yang menangani ini yaitu Dinas Pariwisata dan Budaya untuk tidak memberikan ampun, tidak memberikan ruang sama sekali. Betul-betul Jakarta tidak akan mentolerir kegiatan yang akan sangat buruk dampaknya di masyarakat," terang Sandi.
Baca: Diskotek MG Diduga Sudah Dua Tahun Jadi Pabrik Sabu Cair
Diketahui, Badan Narkotika Nasional telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pabrik Narkotika dan Obat-obatan di MG Internasional Club Jakarta Barat.
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Depari menerangkan, tim gabungan BNN Pusat melakukan razia di tempat hiburan malam bernama MG Internasional Club.
Kegiatan operasi gabungan BNN dipimpin oleh Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso dengan kekuatan 56 personil.
Lima orang itu, Wastam 43 tahun, Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40). Mereka terbukti mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu.
Setelah dilakukan penangkapan, kelima tersangka diminta untuk menunjukan lokasi penyimpanan barang. Tim gabungan BNN melakukan penggeledahan di Gedung MG.
Dari penggeledehan it didapati laboratorium dan zat prekursor untuk membuat narkotika di lantai 2 dan 4.