TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diskotek MG semestinya sudah ditutup sejak tahun 2016 bahkan 2015 apabila Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta (Disparbud DKI) bekerja dengan benar.
Hal paling konyol terjadi pada tahun 2016 ketika Sudinparbud Jakbar melakukan serangkaian pengawasan ke Diskotek MG.
Izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) diskotek MG diketahui sudah tak aktif selama 2 tahun pada 2016.
Sebab TDUP terakhir dibuat di Dinas Pariwisata pada 2014 dan tak pernah di dialihkan ke dinas penanaman modal maupun melakukan daftar ulang (her registrasi).
Sehingga pada 2016 status diskotek MG sebenarnya sudah illegal dan seharusnya ditutup.
Tapi Disparbud DKI sama sekali tak merekomendasikan pencabutan izin TDUP ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) maupun penyegelan lokasi usaha ke Satpol PP DKI.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Disparbud DKI, Tony Bako, berkelit dan tak mau mengakui kesalahannya terkait lemahnya pengawasan.
Tony menyebut fungsi pengawasan tak hanya ada di Disparbud DKI. Tetapi ada juga di DPMPTSP maupun Satpol PP.
Baca: Menkes Minta Masyarakat Tidak Takut Vaksin
Bahkan Tony melempar kesalahan ke Sudinparbud Jakbar. "Ada di Sudin itu pengawasannya," kata Tony ketika dihubungi, Selasa (19/12/2017).
Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudinparbud Jakbar, Farizaludin bicara polos soal kejadian di tahun 2016.
Tahun dimana seharusnya Diskotek MG sudah ditutup apabila Sudinparbud melaporkan yang dialaminya dengan terang dan jelas ke Disparbud DKI ataupun Satpol PP.
Apalagi jika laporan diteruskan ke Ahok, gubernur DKI saat itu, sudah pasti Diskotek MG lekas ditutup karena administrasi yang tak benar.
"Saya pernah datang ke sana tapi nggak diizinkan masuk pertama. kedua, saya datang bertiga kesana, terus tidak diizinkan masuk lagi. Memang itu tempatnya tidak kooperatif, dengan situasi ada preman disitu saya takut juga," ujar Farizaludin ketika dihubungi wartawan, Selasa (19/12/2017).
Walau sudah berhadapan dengan preman, Farizaludin mengaku tak gentar dan datang lagi beberapa hari kemudian dengan membawa surat tugas dan tak sendirian.
"Tapi tetap ga bisa masuk walau saya sudah kasih surat tugas saya. Dari pada nyawa saya terancam disitu, premannya tau sendiri, daripada nyawa saya melayang, saya mundur lah," ucap Farizaludin.
Tapi Farizaludin mengaku tak pernah melayangkan surat tegoran tertulis ke Diskotek MG walau sudah diperlakukan kurang ajar.
Habis itu tak pernah ada tindaklanjut lebih keras dari Sudinparbud DKI, Disparbud, maupun Satpol PP.
Bahkan soal izin yang sudah diingatkan untuk diperbaharui juga tak pernah digubris pengelola diskotek MG.
Bahkan sampai BNN menemukan Diskotek MG sudah jadi rumah produksi sabu pada Minggu (17/12/2017), tak pernah ada perbaikan administrasi di diskotek MG.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta melihat hal ini sebagai kesalahan berat.
Terdapat komunikasi yang tak beres antara Disparbud DKI dan Sudinparbud Jakbar. Entah tak beres atau berlagak tidak tahu.
"Ini harus diganti semua Disparbud DKI. Seluruh bagian pengawasan harus diganti . Kepala Disparbud juga harus dicopot. Udah nggak bener ini. Harus dirombak," ucap Syarif.