News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pabrik Narkoba di Diskotek MG Internasional, Polri Bantah Kecolongan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEORANG petugas melintas di depan diskotek MG Internasional Club di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (17/12/2017). Diskotek ini juga berfungsi sebagai pabrik sabu liquid atau cair.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi di jajarannya setelah terbongkarnya praktek pembuatan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Diskotek MG Internasional Club, Jakarta Barat.

"Nanti kita evaluasi, karena kita memang kurang aktif atau bagaimana," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Menurutnya, dalam kasus ini seperti ini jika polisi aktif dalam melakukan razia di setiap tempat yang dianggap rawan dari narkoba.

Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menangkap para pengedar, pembuat bahkan bandarnya sekaligus.

"Karena kejahatan narkotika itu tergantung dari keaktifan polisi, kalau polisinya aktif kita akan dapat banyak, tapi kalau polisinya enggak aktif kita nggak dapat hasil," kata Setyo.

Baca: Polri Belum Pastikan Kasus Viktor Laiskodat Selesai Sebelum Pilkada 2018

Namun, dirinya menanggap bahwa pihaknya tak merasa kecolongan meskipun diskotek MG Internasional Club sudah lama melakukan operasi untuk membuat narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Itu kita melihat bukan suatu kecolongan," ujar Setyo.

Dirinya pun ingin agar polisi bisa lebih aktif lagi dalam peredaran narkoba yang ada Indonesia. Karena banyak atau tidaknya barang haram tersebut masuk ke Indonesia tergantung dari pihaknya aktif atau tidak dalam melaksanakan tugas.

"Tapi keaktifan dari pada petugas, kalau petugasnya aktif pasti akan dapat banyak, kalau tidak aktif ya kurang. Ada indikasi oknum atau tidak nanti kita lihat," katanya.

Menanggapi hal tersebut, sebelumnya, sebanyak 55 personel tim gabungan BNN melakukan penggerebekan di Diskotek MG pada Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 02.30 WIB. Hasilnya, 120 pengunjung positif mengkonsumsi narkoba.

Penyidik BNN telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu FD 40 tahun berperan sebagai kapten, DW (40) sebagai penghubung, WA (43) berperan sebagai pengawas, FER (23) penyedia narkoba, dan MK (45) sebagai pengantar.

Selain itu, BNN juga menetapkan pengelola diskotek MG Internasional Club bernama Rudi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan pabrik narkoba di tempat hiburan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini