News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Diskotek MG Jadi Pabrik Sabu, Ini Respons Anies

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas BNN saat melakukan interogasi kepada sejumlah pengunjung pria di diskotek MG sambil menunjukkan botol aqua berisi air bercampur narkoba, Minggu (17/12/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Terungkapnya Diskotek MG Internasional Club Jakarta Barat menjadi pabrik pembuatan narkotika jenis Sabu varian baru, membuat Gubernur DKI Jakarta jengah dan tak ingin berkompromi dengan tempat-tempat serupa.

Ia menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tegas mencabut izin, jika memang telah melanggar aturan dan terbukti.

"Kita tegas. Tidak mau kompromi dan tidak membiarkan ada tempat-tempat yang tidak hanya longgar bahkan karyawan-karyawan nya pun terlibat. Ini udah kelewatan," ujar Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2017).

Ia berpesan bagi tempat serupa untuk tidak mencoba-coba bermain bisnis serupa.

"Tempat seperti ini harus ditindak tegas dan kita lakukan tindakan itu. Lalu pesan kepada semua jangan main-main. Kami tidak akan melakukan kompromi. Kami akan melakukan tindakan tegas jangan coba-coba dan tempat-tempat yang sekarang masih dibiarkan itu silakan segera berubah," tegas Anies.

Baca: Dugaan Terima Gratifikasi, KPK Periksa Bupati Rita dan Khairudin

Mantan menteri Pendidikan era Pemerintahan Joko Widodo ini menjelaskan saat ini Pemprov DKI kembli memperkuat kerja sama dengan BNN.

"Saya sampaikan kepada pak Kepala BNN. Kepala BNN kita akan kerjasama, kita akan ikut apa yang menjadi langkah-langkah BNN. BNN di depan kami akan bersama-sama, kita sama-sama tidak akan kompromi. Nanti muncul lagi, muncul lagi nggak ada maaf dan ini artinya bagi semuanya saja peringatan jangan coba-coba. Jakarta akan terus memerangi narkoba," ujar Anies.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional Diskotek MG International Club pada Senin (18/12/2017) malam.

Surat pencabutan izin operasional tertuang pada Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 17 Desember tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup dan Diskotek.

Melalui surat pencabutan izin operasional yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, tempat hiburan malam yang beroperasi di daerah Jakarta Barat ini tidak lagi diberikan izin beroperasi secara permanen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini