TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta ditaksir merugi triliunan rupiah akibat perusahaan swasta penyedia jasa internet dan selular tak membayar sewa lahan untuk pendirian menara.
Ribuan menara milik perusahaan itu diketahui berdiri di atas lahan Pemprov DKI.
Dalam rapat antara Komisi A DPRD DKI bersama Satpol PP dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), tercatat 1.129 menaraprovider milik swasta yang tersebar di lima wilayah DKI tidak membayar sewa lahan milik Pemprov DKI.
"Itu baru sementara. Diperkirakan lebih. Bisa 5000 tower," kata Kabid Pemanfaatan Aset BPAD DKI Jakarta, Wendri di gedung DPRD DKI, Jakarta , Selasa (19/12/2017).
Angka kerugian triliunan rupiah itu diperoleh dari hitungan biaya sewa per tahun sewa lahan milik Pemprov DKI yang digunakan sebagai tapak menara mereka.
Biaya sewa yag dijetahui selama ini mulai dari Rp 35 juta rupiah hingga ratusan juta. Wendry mengatakan, jika dihitung nilai sewa terkecil saja, yakni Rp 35 juta, maka DKI merugi Rp 39 miliar setiap tahun.
"Mereka (pemilik menara provider) lebih dari satu tahun berdiri di atas lahan Pemprov DKI, ada yang di atas lima tahun, " ujar Wendry.
Baca: Cerita Ibu Korban yang Anaknya Dibawa Kabur Penculik Berkaca Mata di ITC Kuningan
Wendri menjelaskan, ihwal menara provider itu memiiki izin mendirikan, dia tidak mengetahuinya. Data itu ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
"Yang jelas mereka itu enggak bayar sewa di atas lahan Pemprov. Ini baru kami data semua, BPAD itu baru berdiri Januari 2017 jadi kami baru mulai konsen itu " ujar Wendry.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP DKI Jakarta, Jan H Osland, mengatakan, terungkapnya praktik ilegal sewa lahan perusahaan menara seluler itu saat pihaknya dipanggil KPK untuk menanyakan persoalan tersebut.
"Kami langsung bersurat ke BPAD soal temuan itu. Dan inisiatif kami sendiri langsung kami segel di Jakarta Pusat. Dari ribuan itu baru satu yang kami segel," ujar Jan.
Kepala BPAD DKI Jakarta, Achmad Firdaus, menjelaskan, untuk urusan izin memang provider rata-rata sudah memiliki izin dari DPMPTSP.
"Tapi provider yang towernya berdiri di lahan Pemprov, ternyata banyak yang belum memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPAD Pemprov DKI," kata Firdaus, Jumat (15/12/2017). Hal itu sudah terjadi sejak lama dan baru kali ini akan diinventarisir.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw