News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyalahgunaan Narkoba

Hindari Petugas, Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Apartemen Selalu Berpindah-pindah

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengungkapan kasus sabu di Tanjung Priok. Sepintas, unit yang dijadikan tempat industri rumahan pabrik narkotika tersebut, tidak ada yang berbeda dengan unit lainnya. Namun, setelah pintu unit yang berada di ujung lantai 16 dibuka, ternyata sudah ada banyak barang bukti yang diamankan polisi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan  terbongkarnya penggunaan tiga unit apartemen yang disewa para pelaku penyalagunaan narkoba di Apartemen GLS Tanjung Priok, Jakarta Utara.  Satu unit di antaranya digunakan sebagai rumah produksi meracik ekstasi dan sabu-sabu.

Temuan itu dikemukakan Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, ketika mengekspos hasil operasi Satgas I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri usai menangkap AGM (19), KVL (25), HLR (26), dan AS (29) terkait praktik penyalahgunaan narkotika di apartemen tersebut

Eko Daniyanto juga menjelaskan, dalam menjalankan aksi mereka, para pelaku selalu berpindah-pindah. Hal ini untuk menghindari kejaran aparat keamanan yang mengendus keberadaan mereka.

“Pengakuannya mereka baru satu bulan tapi yang jelas mereka di apartemen antara enam bulan sampai satu tahun untuk kemudian mencari tempat yang tidak bisa diendus,” kata Eko, Rabu (20/12).

Eko juga memastikan ketiga unit apartemen yang menjadi lokasi penangkapan tersebut bukan milik para pelaku melainkan hanya sewaan.

Baca: 15 Tempat Hiburan Malam Diancam Tutup karena Narkoba, Aspija Janji Lakukan Pengawasan

Ia mengaku aparat masih harus mendalami proses sewa-menyewa unit apatemen yang mereka lakukan.

“Kami telah melakukan upaya penyelidikan selama satu bulan terakhir,” ucap Eko.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol M. Iqbal mengatakan tindakan Satgas I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam kaitan operasi kemanusiaan.

“Ini dilakukan untuk preventif; melakukan pencegahan narkobasebanyak ini pada momentum tahun baru khususnya penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Penulis: Junianto Hamonangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini