TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan terbongkarnya penggunaan tiga unit apartemen yang disewa para pelaku penyalagunaan narkoba di Apartemen GLS Tanjung Priok, Jakarta Utara. Satu unit di antaranya digunakan sebagai rumah produksi meracik ekstasi dan sabu-sabu.
Temuan itu dikemukakan Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, ketika mengekspos hasil operasi Satgas I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri usai menangkap AGM (19), KVL (25), HLR (26), dan AS (29) terkait praktik penyalahgunaan narkotika di apartemen tersebut
Eko Daniyanto juga menjelaskan, dalam menjalankan aksi mereka, para pelaku selalu berpindah-pindah. Hal ini untuk menghindari kejaran aparat keamanan yang mengendus keberadaan mereka.
“Pengakuannya mereka baru satu bulan tapi yang jelas mereka di apartemen antara enam bulan sampai satu tahun untuk kemudian mencari tempat yang tidak bisa diendus,” kata Eko, Rabu (20/12).
Eko juga memastikan ketiga unit apartemen yang menjadi lokasi penangkapan tersebut bukan milik para pelaku melainkan hanya sewaan.
Baca: 15 Tempat Hiburan Malam Diancam Tutup karena Narkoba, Aspija Janji Lakukan Pengawasan
Ia mengaku aparat masih harus mendalami proses sewa-menyewa unit apatemen yang mereka lakukan.
“Kami telah melakukan upaya penyelidikan selama satu bulan terakhir,” ucap Eko.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol M. Iqbal mengatakan tindakan Satgas I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam kaitan operasi kemanusiaan.
“Ini dilakukan untuk preventif; melakukan pencegahan narkobasebanyak ini pada momentum tahun baru khususnya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Penulis: Junianto Hamonangan