TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menghentikan sementara proses perizinan untuk pendirian Bangunan Pelengkap Tiang Mikro Selular (BTS) hingga 31 Maret 2018.
Berdasarkan surat edaran yang diterima Tribunnews.com, surat tersebut ditandatangani oleh Edy Junaedi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 20 Desember 2017.
Berikut isi surat tersebut:
Menindaklanjuti RAPIM Gubernur pada tanggal 19 Desember 2017 perihal evaluasi perizinan tiang mikro selular, bersama ini disampaikan pemberitahuan bahwa untuk sementara tidak menerima dan memproses izin Bangunan Pelengkap Tiang Mikro Selular (BTS) sampai dengan tanggal 31 Maret 2018.
Ketika dikonfirmasi, Edy Junaedi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, mengatakan hal itu terkait masalah sewa pemilik BTS.
"Untuk evaluasi keseluruhan saja. Sekaligus revisi Pergub 14/2014," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (22/12/2017).
Pergub yang dimaksud Edy yaitu, Peraturan Gubernur No.14/ 2014 tentang Penyelenggaran Menara Telekomunikasi.