News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Pemuda Pelaku Pembacokan Hingga Korbannya Nyaris Sekarat Diciduk Saat Nongkrong di Bengkel Las

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pelajar kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dwi Saputra (18), menjadi korban penganiayaan.

Remaja yang tinggal di RT 08/16, Jalan Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat, tersebut mengalami luka berat akibat terlibat perkelahian antar pemuda.

Perkelahian terjadi di Kawasan RT 006/007, di Jalan Baru Kapuk Mangga Ubi, Cengkareng, Selasa (17/12/2017) lalu.

Baca: Diusut KPK, Pemprov DKI Hentikan Pemberian Izin Tower Provider

Tawuran dengan menggunakan senjata tajam ini berhasil diketahui Unit Reskrim Polsek Cengkareng.

Polisi pun telah membekuk empat orang pemuda, antara lain AH (17), AR (19), MF (17) serta MS (18), di wilayah Cengkareng, Sabtu (23/12/2017).

"Pihak Unit Resmob Polres Jakarta Barat serta Unit Reskrim Polsek Cengkareng membekuk 4 orang pemuda (AH, AR, MF, dan MS)," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Octo, Minggu (24/12/2017) pagi.

Mereka diketahui terlibat tawuran pemuda dan membuat Dwi Saputra mengalami luka berat.

Dijelaskan Octo, kasus bermula dari aksi tawuran pemuda.

Kemudian polisi memburu pelaku yang diduga sudah melukai korban dengan senjata tajam hingga nyaris sekarat.

Baca: Seorang Driver Ojek Online Tewas Terlindas Minibus di Kalideres

Hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi Sabtu (23/12/2017) jika para pelaku sedang nongkrong di depan bengkel las wardoyo di RT 006/07 Jalan Pengapuran, Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat.

Dikatakannya, pihaknya pun langsung menangkap keempat pemuda tersebut berikut beberapa senjata tajam yang disimpannya.

Keempat pelaku melukai korban hingga korban mengalami luka dibagian perut kiri.

Baca: Sudah Tiga Kali Datang, KPK Belum Tahu Tujuan Istri Pertama Setya Novanto berniat Temui Penyidik

"Kami, langsung membawanya para pelaku itu ke Polsek Cengkareng guna diperiksa," kata Octo.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2 e atau 351 ayat 2 dan 358 ayat 1 KUHPidana.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Empat Orang Gerombolan Raja Tega Berhasil Dicokok dan Aksinya Memang sangat Sadis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini