News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sentil Kebijakan Gubernur Anies, Pengamat: Jalan Bukan untuk Kegiatan PKL

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan baru penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang yang dibuat Gubernur Jakarta Anies Baswedan, mulai berjalan, Jumat (22/12/2017).

Satu di antaranya menutup jalan di depan Stasiun Tanah Abang, yang kemudian menuai kritik dari warga dan sopir angkot.

Pengamat Tata Kota Dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai dalam menata suatu kawasan harus dilakukan secara menyeluruh dengan kajian mendalam. Termasuk peraturan terkait penataan itu.

"Diharapkan solusi yang diberitak tidak menabrak aturan yang ada," ucapnya.

Menurutnya, harus ada kepastian bahwa jalan itu, tidak ditutup selamanya. Karena kalau ditutup selamanya, justru memicu pelanggaran-pelanggaran seperti yang diatur dalam pasal 12 Undang-undang No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Jalan tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun yang mengganggu fungsi jalan. Semua sudah diatur, trotoar untuk pejalan kaki, jalan untuk lalu lintas angkutan. Tidak ada untuk kegiatan PKL," terangnya.(*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini