"Ada juga modus menggunakan pembalut wanita, sehingga tidak ketahuan, ini lewat Bandar Udara," ujar Suwondo.
Suwondo menerangkan, pil ekstasi tersebut akan dijual dengan harga Rp 400 ribu per butir.
Sedangkan narkoba jenis sabu-sabu akan dijual tersangka dengan perkiraan harga sekitar Rp 1 juta per gram.
"Ini kualitasnya terbaik, sudah kami lakukan uji laboratorium," ujar Suwondo.
Baca: Jusuf Kalla: Difteri Masuk Kategori Kejadian luar Biasa dan Tidak Memilih Umur
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, maupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar," ujar Suwondo.