News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkotika Untuk Pesta Tahun Baru

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis amfetamin atau ekstasi jaringan Jerman yang akan dikirim ke Jakarta.

"Ada juga modus menggunakan pembalut wanita, sehingga tidak ketahuan, ini lewat Bandar Udara," ujar Suwondo.

Suwondo menerangkan, pil ekstasi tersebut akan dijual dengan harga Rp 400 ribu per butir.
Sedangkan narkoba jenis sabu-sabu akan dijual tersangka dengan perkiraan harga sekitar Rp 1 juta per gram.

"Ini kualitasnya terbaik, sudah kami lakukan uji laboratorium," ujar Suwondo.

Baca: Jusuf Kalla: Difteri Masuk Kategori Kejadian luar Biasa dan Tidak Memilih Umur

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, maupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar," ujar Suwondo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini