Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis amfetamin atau ekstasi jaringan Jerman yang akan dikirim ke Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan mengatakan, 20 ribu butir ekstasi diamankan sebagai barang bukti.
Baca: Isran Noor Siapkan Uang Rp 80 Miliar Untuk Pilkada Kalimantan Timur
Polisi menyita 166,02 gram sabu dan dokumen paket dari kantor pos yang menjadi salah satu modus pengiriman barang.
Pengiriman dikendalikan oleh seorang narapidana di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Napi itu merupakan warga negara Malaysia berinisial A.
Barang haram itu, disiapkan jelang tahun baru.
Baca: Menteri Kesehatan Berharap Tidak Ada Penolakan Imunisasi Difteri
"Mereka berencana menyalurkan pada saat tahun baru," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
Polisi menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni DCS alias C, ABL alias B, dan SDN. Berkat kerja sama antara Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polda Metro Jaya.
Para tersangka menyelundupkan narkotika melalui jalur udara.
Ekstasi dibungkus dalam kotak susu bermerek Hero Baby.
Baca: Seorang ABG di Bogor Jadi Korban Pemerkosaan 4 Pemuda Hingga Alami Pendarahan
"Ada juga modus menggunakan pembalut wanita, sehingga tidak ketahuan, ini lewat Bandar Udara," ujar Suwondo.
Suwondo menerangkan, pil ekstasi tersebut akan dijual dengan harga Rp 400 ribu per butir.
Sedangkan narkoba jenis sabu-sabu akan dijual tersangka dengan perkiraan harga sekitar Rp 1 juta per gram.
"Ini kualitasnya terbaik, sudah kami lakukan uji laboratorium," ujar Suwondo.
Baca: Jusuf Kalla: Difteri Masuk Kategori Kejadian luar Biasa dan Tidak Memilih Umur
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, maupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar," ujar Suwondo.