TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan sudah memeriksa oknum jaksa Jakarta Utara yang diduga melepaskan dua terpidana kasus penipuan.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa bagian Pengawasan dan sekarang masih dalam proses," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/12/2017).
Menurut Nirwan seharusnya dua terpidana itu mendekam di Lapas Cipinang dan Pondok Bambu.
Dia mengaku tidak tahu mengenai dugaan para terpidana telah kabur ke luar negeri. Menurutnya hal tersebut menjadi kewenangan kejaksaan wilayah.
"Itu menjadi kewenangannya wilayah," ungkap Nirwan.
Lebih jauh Nirwan belum bisa memastikan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum Jaksa tersebut apabila terbukti melepas terpidana sebelum keluarnya hasil dari pemeriksaan.
"Harus ada hasil pemeriksaan terlebih dahulu, benar atau tidak kasus tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, pengacara pelapor tindak pidana penipuan Shalih Mangara Sitompul melaporkan oknum jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berinisial MY ke Komisi Kejaksaan (Komjak) karena tidak mengeksekusi dua terpidana yakni Lidya Wirawan dan France Novianus.
Menurut Shalih seharusnya dua terpidana itu diantarkan ke LP Cipinang dan Pondok Bambu, namun ketika di cek kedua terpidana itu tidak berada di Lapas tersebut. Ia menduga kedua terdakwa telah dilepaskan di jalan sebelum tiba di Kejari Jakut.