TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis seksi nan cantik Jennifer Dunn, setelah tertangkap tangan menggunakan narkoba di daerah Jakarta.
Lalu, bagaimana tanggapan mantan pengacaranya Jennifer Dunn, Hardiyanto Kenneth.
Kent -sapaan akrab Hardiyanto Kenneth- itu mengatakan, dirinya pada 2009 bersama Sunan Kalijaga memang menjadi kuasa hukum Jennifer Dunn, saat dituduh menyimpan narkoba di kamar kosnya yang terletak di kawasan Jeruk Purut, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Iya pada 2009 lalu, saya menangani Jennifer bersama Sunan Kalijaga," kata Kent saat dihubungi, Selasa (2/1/2017).
Baca: Jennifer Dunn Sempat Tulis Ini Media Sosial Sebelum Ditangkap Karena Dugaan Narkoba
Namun, saat ditanyakan, apakah dirinya akan kembali mengawal kasus narkoba ke wanita yang akhir-akhir ini disebut pelakor.
"Kemungkinan mau ngebantu lagi apa enggak? Gak ah,gak mau bantu lagi.Mungkin Sunan Kalijaga mau kali" tegas Kent.
Pria peraih magister ilmu Sosial dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini pun berprinsip, dirinya tidak akan kembali membantu Jennifer Dunn karena terkena kasus narkoba kembali.
"Karena prinsip saya ngebantu kasus narkoba cuma sekali, kalau kedua kali enggak mau bantu. Bagi-bagi rezeki aja buat pengacara lain," tuturnya.
Ia juga menyayangkan tertangkapnya Jennifer Dunn karena masalah narkoba yang ketiga kalinya ini, pertama, Jennifer ditangkap pada 2005. Ia ditangkap karena kedapatan memiliki ganja. Saat ditangkap usianya masih 15 tahun.
Lalu, Oktober 2009, Jedun kembali tersandung kasus yang sama, ia ditangkap polisi karena memiliki tujuh butir ekstasi di kosannya. Kent pun berharap kepada Jennifer agar bisa berubah.
"Semoga taubat dan bisa Berubah" pungkasnya.