News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mati Listrik Pagi Ini Persulit Pemprov Jakarta Selidiki PNS Bolos

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi apel di lingkungan Pemprov DKI Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kawasan Jakarta dan Tangerang, Banten mengalami gangguan listrik sekitar pukul 07.00 WIB hari ini, Selasa (2/1/2018).

Kejadian itu mengganggu sistem kehadiran yang direkam secara digital di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jakarta pada pagi ini.

Padahal hari ini merupakan hari pertama PNS di Pemprov Jakarta masuk kerja setelah libur panjang Hari Raya Natal dan libur tahun baru.

Baca: Menhub: Bakal Ada Kereta Khusus dengan Rute Batu Ceper-Bandara Soetta

Hal itu diakui Kepala Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Kamarukmi Sulistyowati saat ditemui di Balaikota Jakarta.

“Bukannya tidak mau, tapi mati listrik pagi ini menggangu sistem pencatatan kehadiran. Kami tarik lagi data dari seluruh catatan kehadiran 69.394 pegawai di Pemprov Jakarta karena 4.526 orang di antaranya tercatat tidak ada keterangan,” ujarnya.

Kamarukmi menjelaskan pada pukul 11.04 WIB menarik data tersebut.

Ia mengatakan bahwa ribuan karyawan yang tidak terdata keterangannya itu bukan berarti tidak masuk, tetapi karena ada yang belum masuk datanya secara online akibat gangguan tersebut.

Untuk memastikan kehadiran PNS pada hari ini Kamarukmi mengatakan pihaknya akan mendata ulang pada saat jam pulang pukul 16.00 WIB.

“Kami akan buka sampai pukul 16.00 nanti kan akan terbaca kalau ada problem misal sidik jari tidak terbaca,” terangnya.

Kamarukmi juga menyatakan akan menjadi kerugian bagi PNS bila tidak masuk atau membolos pada saat waktu-waktu hari bekerja mulai bergulir.

“Terlambat lima sampai 10 menit saja akan langsung kena tunjangan kinerjanya. Kalau lebih dari lima hari terlambat dalam satu tahun yang bersangkutan akan menerima hukuman disiplin,” tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini