TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan melakukan inovasi mekanisme penyelarasan tarif atau Fare Adjustment. Pemberlakuan mekanisme terbaru ini diterapkan mulai Senin 8 Januari 2018.
Dalam skema penyelarasan yang baru, pengguna tidak dikenakan denda tarif jika salah turun stasiun menggunakan Tiket Harian Berjaminan (THB). Sebelumnya pelanggan turun di stasiun selain tujuannya dikenakan penalti atau denda sebesar Rp 10.000,yang diambil dari biaya jaminan kartu.
"Mekanisme penalti ini tidak berlaku lagi bersamaan dengan berlakunya penyelarasan tarif," ujar Direktur Utama PT KCI MN Fadhilah, di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Fadhil menjelaskan pengguna THB hanya perlu membayar selisih antara tarif pada transaksi awal dengan tarif yang seharusnya. Proses penyesuaian tarif ini dapat dilakukan melalui mesin penyelaras tarif (vending machine fare adjustment) maupun loket dua arah yang letaknya di dekat gate elektronik keluar stasiun.
Saat ini sudah tersedia 26 mesin penyelaras tarif di 25 stasiun. Kendati demikian penyelerasan tarif tetap diberlakukan di semua stasiun.
"Penyelesaian kekurangan tarif disejumlah stasiun lain yang belum tersedia mesin bisa diselesaikan di loket dua arah atau dibantu petugas dalam melakukan penyelarasan tarif ke loket," jelas Fadhil.