TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Junaidi (31), Gusti Aditya (20), dan Bagus Adrianto (23), pencuri spesialis rumah kosong, diringkus anggota Opsnal Resmob Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (6/1/2018) dini hari.
Ketiganya bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Penangkapan itu bermula saat anggota Opsnal Resmob Polres Metro Jakarta Utara melakukan observasi wilayah di sekitar kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat itu, anggota di lapangan mencurigai tiga laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro.
Baca: Sempat Terganggu, Layanan Skytrain di Bandara Soekarno-Hatta Sudah Kembali Normal
Melihat adanya ketiga orang yang mencurigakan tersebut, anggota mengejar dan menangkap para pelaku di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun saat dilakukan penangkapan, ketiganya melakukan perlawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
“Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Reza Arief Dewanto, Minggu (7/1/2018).
Menurut Arief, setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, diketahui mereka baru saja melakukan tindak pencurian di Jalan Agung Karya, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Para pelaku bahkan diketahui sudah lama menjalankan aksi kejahatannya tersebut. Mereka sudah beraksi beberapa kali dengan menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Tanjung Priok. Mereka sengaja mengincar rumah-rumah yang kosong ditinggal pemiliknya,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku adalah tiga buah tabung gas 3 kg, satu buah laptop ACER ASPIRE 4520 series, satu unit motor Honda Megapro bernopol B 3462 UJM yang dipakai untuk melakukan kejahatan, satu buah kunci leter L yang ujungnya sudah dimodifikasi untuk membuka gembok, dan lain-lain.
Selanjutnya barang bukti dan para pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Wartakota, dengan judul: Timah Panas Polisi Lumpuhkan Tiga Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Tanjung Priok