TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Josefina Agatha Syukur, selaku pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, masih belum mengetahui apakah kliennya akan hadir atau tidak tatkala mediasi digelar.
Josefina menilai hadir atau tidaknya Ahok semua tergantung dari keputusan pihak pengadilan.
Jika memang harus hadir, ia mengaku akan memikirkan cara agar Ahok bisa hadir.
"Tergantung dari pihak pengadilan, kalau mengharuskan harus datang, ya kita mesti pikirkan lagi bagaimana untuk mekanisme kehadirannya," ujar Josefina, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gadjah Mada No 17, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Ia mengatakan bahwa dari pihaknya sebenarnya berharap bahwa Ahok tak perlu hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pihaknya menginginkan jika mediasi bisa dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, akan lebih baik.
"Kalau dari pihak kami sih berharap kalau ada mediasi, kalau bisa, diselesaikan di Mako (Brimob) saja, tanpa bapak (Ahok) harus datang ke sini," katanya.
Baca: Sewa Konsultan Internasional, PT Ratu Prabu Keluarkan Biaya Mahal untuk LRT
Diberitakan sebelumnya, pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, membenarkan adanya surat gugatan cerai dari kliennya kepada Veronica Tan.
Dia mengaku yang datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memberikan surat tersebut.
"Iya benar. Saya sendiri yang datang mengantarkan ke sini," ujar dia saat ditemui di PN Jakarta Utara, Senin (8/1/2017)
Dia enggan membeberkan alasan perceraian kliennya. Kata dia, itu adalah privasi setiap warga negara.
Lebih lanjut, dia sebagai kuasa hukum, juga memiliki kode etik untuk tetap diterapkan.
"Saya tidak mau membicarakan alasan. Itu sudah ranah pribadi," ujarnya.