TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur menyampaikan salah satu poin gugatan cerai kliennya adalah meminta hak asuh anak.
Hal itu disampaikan olehnya ketika menemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018)
"Salah satunya itu (hak asuh anak,-red) yang diminta Pak Ahok," ucapnya.
Baca: Beredar Surat Ahok Gugat Cerai Veronica Tan
Kata dia, hal itu wajar dilakukan oleh pria yang saat ini mendekam di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok itu.
Hak asuh anak diminta terutama pada anak kedua dan ketiga.
"Karena yang pertama sudah besar bisa pilih sendiri. Beliau meminta yang kedua dan ketiga," tukasnya.
Sebelumnya, Josefina Agatha Syukur membenarkan adanya surat gugatan cerai dari kliennya kepada Veronica Tan.
Baca: Mengaku Beli Bubur, Suami Kaget Meritha Ditemukan Tewas di Selokan Tanah Abang
Dia mengaku yang datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memberikan surat tersebut.
"Iya benar. Saya sendiri yang datang mengantarkan ke sini," jelas dia saat ditemui di PN Jakarta Utara, Senin (8/1/2017)
Dia enggan membeberkan alasan perceraian kliennya.
Kata dia, itu adalah privasi setiap warga negara.
Lebih lanjut, dia sebagai kuasa hukum, juga memiliki kode etik untuk tetap diterapkan.
"Saya tidak mau membicarakan alasan. Itu sudah ranah pribadi," ujarnya