TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (4/1/2017) sore itu, Josefina Agatha Syukur mengunjungi tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ketika itu, dia datang sendiri menemui kliennya terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dalam pertemuannya, tiba-tiba Ahok mengatakan ingin bercerai dengan istri yang dinikahinya 6 September 1997 lalu dan dikaruniai tiga orang anak. Meski, belakangan Josefina meyakini pasti sudah ada pertimbangan sebelumnya.
Josefina lebih lanjut menjelaskan Ahok terlihat sedih saat berbicara hal itu. Namun, tidak ada air mata yang mengalir darinya ketika mengungkapkan keinginannya.
"Kalau sedih, pastilah. Tidak ada yang ingin bercerai, tetapi dia tidak menangis," katanya saat berbicara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Dia menguraikan, saat pertemuan selama satu setengah jam itu, terdapat alasan yang dibicarakan oleh Ahok untuk bercerai dengan istrinya. Hanya saja, dia enggan membeberkannya karena masalah privasi.
Baca: Fahri Hamzah Terkejut Dengar Kabar Ahok Ingin Cerai
Dia hanya mengungkapkan, dalam gugatan, Ahok meminta hak asuh ketiga anaknya dari Veronica Tan dan tidak mempersoalkan harta gono-gini.
Sementara untuk alasan lainnya, dirinya mengatakan akan ketahuan nanti setelah persidangan perdana.
Josefina juga tidak mengetahui secara pasti mengenai apakah nantinya Ahok akan bersedia untuk menerima mediasi pada tahap awal sebelum persidangan. Ia akan melaporkan terlebih dahulu apa yang sedang terjadi hari ini kepada mantan gubernur DKI Jakarta itu.
"Saya mau melaporkan dulu. Reaksinya nanti seperti apa, saya belum tahu," ucapnya.
Dia juga belum mengetahui kondisi terakhir dari istri Ahok, Veronica Tan dan ketiga anaknya. Dirinya mengaku masih belum bertemu dengan mereka.
Sementara itu, Humas Pengadilan Jakarta Utara, Jootje Sampaleng menjelaskan nantinya akan memanggil tergugat atas nama Veronica Tan.
Pemanggilan dimaksud untuk menanyai beberapa hal yang bersifat privasi. Sehingga, tidak akan dibuka ke publik.
Penggugat atas nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, juga harus dapat hadir untuk dimintai keterangan meski sudah ada kuasa hukum sebagai perwakilan.
Berkas yang sudah diterima pengadilan sebanyak 10 lembar itu akan diberikan kepada Majelis Hakim dan akan ditentukan hakim dan jadwal persidangan.
"Namun, kuasa hukum harus melengkapi dulu pendaftarannya. Hari ini kuasa hukum melengkapi berkas," katanya.