News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Gugat Cerai

Beredar Surat Gugatan Cerai Ahok yang Sebutkan Veronica Punya 'Laki-Laki Good Friend'

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat gugatan yang beredar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak dari Basuki Tjahaja Purnama beredar luas di media sosial.

Di dalam surat itu disebutkan secara jelas alasan perceraian terpidana kasus penistaan agama itu dengan istrinya, Veronica Tan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan di surat itu tertulis pihak tergugat atau dalam hal ini Veronica Tan mempunyai Pria Idaman Lain (PIL) atau yang di surat itu tertulis 'laki-laki good friend'.

Hal ini yang diduga menjadi penyebab keretakan hubungan rumah tangga Ahok dan Veronica.

Sampai saat ini, tim penasehat hukum masih bungkam mengenai alasan Ahok menceraikan istri yang sudah mendampingi selama lebih 20 tahun tersebut.

Josefina Agatha Syukur, selaku penasehat hukum, mengatakan surat gugatan itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Jumat (5/1/2017). Dia tidak menjelaskan poin-poin gugatan.

"Sudah didaftarkan ke PN Jakarta Utara," kata Josefina, Selasa (9/1/2018).

Baca: PN Jakarta Utara Belum Tentukan Tanggal Sidang Cerai Ahok, Ini Penyebabnya

Setelah mendaftarkan surat gugatan itu, dia mengaku belum bertemu kembali dengan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Sehingga belum dapat berkoordinasi mengenai langkah apa yang akan dilakukan ke depan.

"Belum tahu. Soalnya saya belum ketemu Pak Ahok lagi untuk membicarakan ini," ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Utara, Yoojte Sampalaeng, mengaku tidak mengetahui isi surat gugatan tersebut.

"Saya kurang tahu, nanti saja karena gugatan itu harus dibuktikan kalau yang beredar itu ya tanya saja siapa yang mengedarkan di media sosial. Kalau menyangkut di pengadilan tunggu saja persidangan awalnya," kata Yoojte.

Dalam hal ini, PN Jakarta Utara menghormati privasi penggugat dan tergugat. Menurut dia, poin-poin gugatan itu harus dapat dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya.

"Kalau kita begitu terbatas kita harus hormati privasi seseorang. Gugatan itu harus dibuktikan apakah isi gugatan itu benar atau tidak harus dibuktikan. Kalau nanti tidak terbukti kasihan tergugat. Jadi nanti saja setelah perkara itu diperiksa," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini