TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak kepolisian tidak setuju sepeda motor diperbolehkan melintas di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, dinilai sudah efektif.
Halim menjelaskan, sudah ada penelitian dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dan ahli transportasi, mengenai pelarangan sepeda motor.
Baca: Ini Harga Kain Khas Rote yang Dibeli Iriana Jokowi
Misal, berpindahnya masyarakat ke transportasi umum, serta berkurangnya polusi udara.
Halim menerangkan, tidak akan efektif, jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin.
"Saya kira tidak efektif karena sudah efektif dengan adanya pelarangan," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018).
Halim menjelaskan, rencana ke depan di ruas jalan Sudirman - Thamrin tidak akan diberlakukan prinsip jalur cepat dan jalur lambat, di setiap jalur akan ada empat jalur reguler dan satu jalur khusus Transjakarta.
"Jadi tidak memungkinkan kalau jalur cepat itu, ada roda dua," ujar Halim.
Baca: Pemuda Ini Tega Rampok Minimarket Tempat Kerja Pacarnya, Begini Aksinya
Rencana Pemprov DKI, jalur pejalan kaki akan dibuat dengan lebar kurang lebih sepuluh meter untuk menampung pejalan kaki, jalur pengguna sepeda, entrance-exit MRT, ruang utilitas, ruang penghijauan, hingga bangku-bangku yang akan diletakkan di sepanjang jalan.
Mahkamah Agung memutuskan membatalkan peraturan Gubernur DKI tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin, Senin (8/1/2018).
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.