News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Jaya Nilai Motor Boleh Melintas di Jalan Thamrin Tidak Efektif

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Papan peraturan khusus sepeda motor terpasang di Kawasan Bundaran BI, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merevisi Pergub Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti 195 Tahun 2014 tentang pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin. Pergub tersebut terbit pada 18 Maret dan mulai berlaku pada hari ini. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak kepolisian tidak setuju sepeda motor diperbolehkan melintas di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, dinilai sudah efektif.

Halim menjelaskan, sudah ada penelitian dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dan ahli transportasi, mengenai pelarangan sepeda motor.

Baca: Ini Harga Kain Khas Rote yang Dibeli Iriana Jokowi

Misal, berpindahnya masyarakat ke transportasi umum, serta berkurangnya polusi udara.

Halim menerangkan, tidak akan efektif, jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin.

"Saya kira tidak efektif karena sudah efektif dengan adanya pelarangan," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018).

Halim menjelaskan, rencana ke depan di ruas jalan Sudirman - Thamrin tidak akan diberlakukan prinsip jalur cepat dan jalur lambat, di setiap jalur akan ada empat jalur reguler dan satu jalur khusus Transjakarta.

"Jadi tidak memungkinkan kalau jalur cepat itu, ada roda dua," ujar Halim.

Baca: Pemuda Ini Tega Rampok Minimarket Tempat Kerja Pacarnya, Begini Aksinya

Rencana Pemprov DKI, jalur pejalan kaki akan dibuat dengan lebar kurang lebih sepuluh meter untuk menampung pejalan kaki, jalur pengguna sepeda, entrance-exit MRT, ruang utilitas, ruang penghijauan, hingga bangku-bangku yang akan diletakkan di sepanjang jalan.

Mahkamah Agung memutuskan membatalkan peraturan Gubernur DKI tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin, Senin (8/1/2018).

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini