Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, dengan keputusan MA pengendara motor tidak lantas bisa langsung melintas.
"Larangan bermotor masih berlaku sampai ada hasil diskusi kami," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018).
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti keputusan MA. Halim mengatakan, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Asyik, PT KAI Akan Pasang Wi-fi di Semua Kereta Eksekutif dan Ekonomi
"Pelarangan motor ada di wilayah kerja gubernur dan Dinas Perhubungan. Jadi harus didiskusikan kembali," ujar Halim.
Halim menerangkan, akan melangsungkan pertemuan dengan Dishub DKI Jakarta pada Jumat (12/1) mendatang, "Di Jumat nanti ada acara forum lalu lintas angkutan jalan," ujar Halim.