News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Gugat Cerai

Pesan Haji Lulung ke Ahok: Sebagai Kawan Saya Menasehati, Kalau Itu Terjadi, Saya Ikut Prihatin

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Haji Lulung, saat mengunjungi kawasan Tanah Abang, Jumat (22/12/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana, alias Lulung menyarankan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, agar mengurungkan niat menceraikan istrinya, Veronica Tan.

"Saya sih sebagai kawan kalau bisa jangan bercerai," tutur Lulung, sapaan Abraham Lunggana, kepada wartawan, Selasa (9/1/2018).

Untuk menyelesaikan permasalahan, dia menyarankan supaya Ahok dan Veronica melakukan mediasi. Nantinya, mediasi akan dilakukan oleh mediator yang dapat ditunjuk kedua belah pihak.

"Sebagai kawan barangkali menasehati, kalau masih bisa ditempuh jalan mediasi, mediasilah. Ya kalau itu benar terjadi, ya saya ikut prihatin," tambahnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Gugatan itu didaftarkan di PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018), sebagaimana registrasi nomor perkara 20/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.

Baca: Pengacara: Banyak Banget yang Menanyakan Alasan Ahok Ceraikan Veronica Tan

Baca: Jokowi Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Khofifah, Tapi Mengaku Belum Baca Isinya

Baca: Senada dengan Luhut, Jusuf Kalla Juga Tak Setuju Kapal Pencuri Ikan Dibakar dan Ditenggelamkan

Sidang perkara perceraian antara Basuki Tjahaja Purnama dengan istrinya, Veronica Tan, belum ditentukan. PN Jakarta Utara masih menunggu kelengkapan berkas untuk menentukan tanggal sidang cerai.

Ahok, berpeluang rujuk dengan istrinya, Veronica Tan. PN Jakarta Utara membuka tahap mediasi bagi kedua belah pihak. Di tahap mediasi, Ahok dan Vero akan dipertemukan dan dimediasi oleh mediator. Prosedur mediasi di Pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini