Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menilai ada kesalahan prosedur dalam proses perizinan diterbitkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi yang dilakukan pada masa kepemimpinan Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurutnya, klaim kesalahan tersebut sudah lama dipetakan oleh pihaknya.
"Ada kesalahan dalam pengajuan HGB tersebut dan ini sudah lama dipetakan," ujar Sandiaga, saat ditemui di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Oleh karena itu ia menyebut Gubernur DKI Anies Baswedan akhirnya mengirimkan surat permintaan penundaan dan pencabutan sertifikat HGB pulau reklamasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Sandiaga pun mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI siap menerima konsekuensi dari pencabutan HGB tersebut.
Meskipun nominal ganti rugi dana yang harus dikembalikan kepada para pengembang cukup besar, yakni sekira Rp 483 miliar.
Uang tersebut memang telah diberikan pengembang untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Alhamdulillah kami kemarin sudah bersurat dan berproses, berapapun yang menjadi konsekuensi itu, tentunya kami siap hadapi," jelas Sandiaga.
Ia menegaskan bahwa sebagai Pemerintah Daerah, yang menjadi bagian dari negara, tentunya Pemprov DKI tidak boleh kalah maupun mengalah kepada para pengembang.
"Sebagai sisi pemerintah, sisi negara, kami nggak boleh kalah sama pengembang," tegas Sandiaga.
Lebih lanjut ia mengklaim, Pemprov DKI saat ini memang merangkul pengusaha namun untuk menciptakan lapangan pekerjaan.
Bukan untuk menyengsarakan dan memberikan ketidakadilan bagi madyarakat ibukota.
"Kami sangat kondusif kepada pebisnis untuk buka lapangan kerja, tapi kalau ini mencederai masyarakat, rasa keadilan daripada masyarakat, negara harus hadir," kata Sandiaga.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku akan menerima segala konsekuensi terkait permintaannya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI untuk menunda serta membatalkan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Semua konsekuensinya, kalau nanti sudah dibatalkan prosesnya, kami akan lakukan," ujar Anies, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Baca: Banyak Terima Masukan dari Ahli dan Masyarakat, Anies Batalkan Seluruh HGB Lahan Reklamasi
Baca: Alamak! Paspor Sudah Distempel, Tinggal Naik Pesawat, Mantan Pengacara Setnov Dicekal Imigrasi
Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus mengembalikan uang sekira Rp 483 miliar yang telah diberikan pengembang pulau reklamasi untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pasalnya para pengembang memang diwajibkan membayar BPHTB sebelum mereka memperoleh sertifikat HGB pulau reklamasi itu.
Anies secara tegas meminta agar sertifikat HGB yang terlanjur diterbitkan untuk dibatalkan. Sedangkan yang belum terbit, ia memohon pada BPN RI untuk melakukan penundaan.
Sebelumnya, Anies telah mengirimkan surat pada BPN RI dan meminta agar kelak tidak menerbitkan HGB pulau reklamasi.
Ia juga meminta HGB untuk 3 pulau reklamasi, yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G dicabut.
Permintaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana.
Ia mengatakan bahwa surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu telah dikirimkan. Kendati demikian, Yayan enggan mengomentari surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Pemprov DKI meminta agar seluruh dokumen terkait perizinan reklamasi dikembalikan.
Selain itu, Pemprov DKI juga meminta dilakukan penundaan terhadap penerbitan sertifikat HGB, termasuk membatalkan sertifikat HGB yang terlanjur diterbitkan.