News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Kepala BPN Sofyan Djalil Tolak Cabut Sertifikat HGB Pulau Reklamasi C, D dan G

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan reporter Kontan.co.id,  Agus Triyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempersilakan kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta menggugat mereka ke PTUN karena menolak permintaan pencabutan dan membatalkan penerbitan HGB di pulau reklamasi C, D, G.

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, siap membatalkan HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan di Pulau D, bila PTUN mengabulkan gugatan Pemda DKI Jakarta. "Karena itu putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum, " katanya di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Pemerintah Daerah DKI Jakarta meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang membatalkan dan tidak menerbitkan hak guna bangunan di pulau reklamasi C, D, G. Permintaan tersebut tertuang dalam surat bertanggal 29 Desember 2017.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta dalam surat tersebut mengatakan, permintaan tersebut diajukan karena hasil kajian Pemda DKI Jakarta menemukan adanya cacat prosedur dalam pemberian hak guna bangunan (HGB) di ketiga pulau tersebut.

Baca: Data di Menko Perekonomian: 1.244 Proyek Investasi Belum Terealisasi

Baca: Rupiah Menguat Tipis ke Level Rp 13.431 Per Dolar AS

Cacat prosedur tercermin dari keluarnya HGB sebelum peraturan daerah tentang zonasi yang menjadi landasan reklamasi di Pantai Utara Jakarta belum selesai dibahas.

Namun Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.

Untuk Pulau D, penerbitan sertifikat HGB di pulau tersebut telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan dan ketentuan yang berlaku. Penerbitan HGB telah didasarkan pada surat Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Karena itu, mereka menolak membatalkan HGB tersebut. "Sebab kalau dibatalkan, ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena sesuai hukum pertanahan, ini bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat ke BPN," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini