TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara sepeda motor kini boleh masuk dan melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dengan bebas karena larangan untuk masuk ke jalan itu telah dicabut.
Rambu-rambu larangan sepeda motor melintas di jalan tersebut telah dicopot oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Rabu (10/1).
Pantauan Warta Kota, di Jalan Medan Merdeka Barat mulai dari titik di depan Istana Merdeka hingga Jalan MH Thamrin tepatnya di Bundaran HI, tak terlihat lagi rambu-rambu larangan untuk motor.
"11.00 Pencopotan rambu-rambu larangan sepeda motor oleh Dishub di Harmoni dan TL Kebon Sirih Jakpus," demikian tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya kemarin.
Dishub DKI membenarkan bahwa pihaknya telah mencopoti rambu-rambu itu.
"Sudah kami lakukan pencopotan rambu siang tadi (kemarin —Red). Karena untuk menindaklanjuti putusan MA dan biar enggak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, saat dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (10/1/2018).
Baca: Alamak! Paspor Sudah Distempel, Tinggal Naik Pesawat, Mantan Pengacara Setnov Dicekal Imigrasi
Sejumlah pengendara sepeda motor kemarin terlihat melewati ruas jalan tersebut. Meski begitu masih sedikit pemotor yang berani untuk melintas.
Firman (38), seorang pengemudi ojek online, menuturkan bahwa ia mengetahui hal tersebut sejak pagi melalui grup di aplikasi WhatsApp.
"Ramai sejak tadi pagi di grup teman-teman. Kami juga sempat ragu. Terus saya cobain, ada yang bilang tadi pagi masih nggak boleh. Sekarang sepertinya sudah boleh. Saya enggak diberhentikan sama polisi kok," ujarnya kemarin siang.