TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan masih banyak penunggak mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraannya.
Anies menyampaikan para pemilik mobil mewah yang belum membayar pajak tahun 2017, diberi kesempatan untuk melunasi paling lambat 31 Januari 2018.
"Kita beri kesempatan sampai akhir bulan, 31 Januari 2018," ujar Anies, usai launching Jakarta Satu, di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Di sisi lain, terjadi peningkatan penerimaan mobil mewah setelah dirilisnya tunggakan pajak mobil mewah. Anies mengatakan ada efek yang jelas yakni membayar pajak setelah rilis muncul.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri, di lokasi yang sama. Edi mengatakan penerimaan pajak mobil mewah meningkat 30 persen.
"Jadi untuk kendaraan mobil mewah, sejak dirilis di media sosial, setiap hari pembayaran cukup banyak. Mungkin saat ini sudah 30 persen yang melakukan pembayaran," ujar Edi.
Baca: Ribuan Nelayan Gelar Aksi Tuntut Legalkan Penggunaan Cantrang
Bila tidak melunasi hingga tenggat yang ditentukan Pemprov DKI, Edi menyebut pihak Pemprov DKI akan mendatangi rumah pemilik mobil tersebut bersama kepolisian, secara door to door dan mendokumentasikannya atau mengajak media.
"Kami punya target sampai dengan akhir bulan yang belum bayar. Lalu kami akan mendatangi, door to door dengan Ditlantas Polda," tukas Edi.
Sebelumnya, berdasarkan data tunggakan pajak mobil mewah di Jakarta untuk tahun 2017, yang dirilis pada Jumat (12/1), terdapat 1.293 mobil mewah masih menunggak pajak dengan jumlah tunggakannya mencapai Rp 44,9 miliar.