TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah petugas membuat marka jalan khusus jalur sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Pantauan Tribunnews.com, sekitar tujuh orang petugas tengah membuat marka jalan khusus jalur sepeda motor tepat di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat.
Mereka membuat marka jalan tersebut mulai dari sketsa tulisan hingga gambar pesepeda motor.
Lalu, petugas menyiramkan cat putih ke bagian marka yang telah di cat berwarna kuning sebelumnya.
Baca: Mahkamah Agung: Pergub Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Langgar HAM
Kodir, salah satu petugas mengatakan pembuatan marka jalan khusus sepeda motor telah dimulai dari jalan Medan Merdeka Barat hingga jalan MH. Thamrin.
"Sementara pembuatan jalur hanya sampai Perempatan Sarinah. Selanjutnya akan dibuat marka jalan dari arah sebaliknya (Perempatan Sarinah - Jln. Medan Merdeka Barat)," ucapnya kepada Tribunnews.com.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin yang dibuat di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.
Marka jalan tersebut dibuat di Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.