News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Petugas Mulai Mengecat Jalur Khusus Motor yang Boleh Lewat Jl MH Thamrin

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUAT JALUR MOTOR - Para pekarja sedang membuat marka jalan untuk jalur melitas sepeda motor di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018). Marka jalan akan dibuat sepanjang jalan Medan Merdeka Utara hingga Jalan MH Thamrin. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar tujuh orang petugas tengah membuat marka jalan khusus jalur sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).

Berdasarkan pantauan Tribunnews, sekitar tujuh orang petugas tengah membuat marka jalan khusus jalur sepeda motor tepat di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat.

Mereka membuat marka jalan tersebut mulai dari sketsa tulisan hingga gambar pesepeda motor.

Lalu, petugas menyiramkan cat putih ke bagian marka yang telah di cat berwarna kuning sebelumnya.

Kodir, salah satu petugas mengatakan pembuatan marka jalan khusus sepeda motor telah dimulai dari jalan Medan Merdeka Barat hingga jalan MH. Thamrin.

BUAT JALUR MOTOR - Para pekarja sedang membuat marka jalan untuk jalur melitas sepeda motor di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018). Marka jalan akan dibuat sepanjang jalan Medan Merdeka Utara hingga Jalan MH Thamrin. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

"Sementara pembuatan jalur hanya sampai Perempatan Sarinah. Selanjutnya akan dibuat marka jalan dari arah sebaliknya (Perempatan Sarinah - Jln. Medan Merdeka Barat)," ucapnya kepada Tribunnews.com.

Baca: Wajah Tegang Idrus Marham Saat Upacara Pelantikan Seketika Cair dan Banyak Menebar Senyum

Baca: Susi Kembali Bolehkan Nelayan Pakai Cantrang, Kalau Masih Ada yang Bohong, Saya Tenggelamkan

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin yang dibuat di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.

Marka jalan tersebut dibuat di Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini