TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada persyaratan lain yang harus disetujui pemilik rumah down payment (DP) 0 rupiah. Anies menegaskan warga tidak bisa menjual kembali rumah tersebut kepada pihak lain.
"Nanti ketika semua sudah mengisi aplikasi, harus sadar bahwa rumah ini bukan untuk diperjualbelikan. Jadi, kalau Anda sudah memiliki rumah ini, maka tidak bisa diperjualbelikan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (19/1/2018).
Anies mengatakan, tujuannya untuk menjaga peruntukan rumah tersebut. Rumah DP 0 rupiah untuk warga berpenghasilan rendah. Pemilik hanya dapat menjual kembali rumah tersebut kepada badan layanan umum daerah (BLUD).
Baca: Tragis, Mantan Gelandang Manchester United Ini Hidup Terlunta-lunta
"Nanti salah satu komponennya adalah bila ada yang terpaksa menjual, maka kami akan menjadi badan yang akan membelinya, sehingga tidak muncul second market rumah ini," ujar Anies.
Anies senang karena rumah DP 0 rupiah di Pondok Kelapa mendapatkan sambutan yang baik dari warga. Menurutnya, banyak warga yang datang ke lokasi dan bertanya melalui media sosial.
"Jadi, kami merasa bersyukur salah satu janji yang paling dapat perhatian sudah kami tunaikan dan mulai kami kerjakan," katanya.
Sebelumnya, Anies telah lebih dahulu memaparkan persyaratan rumah DP 0 rupiah. Hanya warga ber-KTP DKI Jakarta yang bisa membeli rumah ini. Selain itu, warga juga belum pernah memiliki rumah sendiri. Kemudian juga harus memiliki penghasilan di bawah Rp 7 juta.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Anies: Pemilik Harus Sadar, Rumah DP 0 Rupiah Bukan untuk Diperjualbelikan