TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjawab soal potensi pelanggaran Permendagri dalam program rumah DP 0 rupiah.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan program tersebut bisa melanggar peraturan jika bunga cicilan sebesar 5 persen ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Terkait ucapan Pras ini, Sandiaga menjawab kuncinya adalah keberpihakan.
"Selama ini kebijakan itu tidak didorong untuk keberpihakannya. Kalau kami keberpihakannya kami dorong bagi yang belum memiliki rumah," ujar Sandiaga di Jakarta Selatan, Minggu (21/1/2018).
Baca: Bahagianya Phillipe Coutinho Lakoni Latihan Perdana Bersama Barcelona
Sandiaga tidak menjelaskan secara rinci soal skema yang akan dijalankan di proyek rumah DP 0 yang baru diumumkan di Klapa Village, Pondok Kelapa, beberapa waktu lalu. Ia hanya mengatakan saat ini skema pembayaran maupun subsidi masih digodok.
Pemprov DKI akan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang secara khusus menangani hal ini.
Ia mengatakan saat ini masih menunggu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyetujui skema pembayaran yang diajukan Pemprov DKI.
"Itu nanti harus dipastikan tidak ada yang terlanggar," ujar Sandiaga.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait rencana subsidi untuk program rumah vertikal dengan uang muka atau DP 0 rupiah.
Prasetio mengatakan, Anies bisa melanggar peraturan menteri dalam negeri jika bunga cicilan sebesar 5 persen ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Prasetio merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 sebagai perubahan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Di situ disebutkan, penganggaran kegiatan tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Program DP 0 Rupiah Berpotensi Tabrak Permendagri, Sandiaga Jawab Keberpihakan