News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dishub DKI Bilang Motor Lintas di Luar Jalur Kuning Ditilang, Apa Kata Polisi?

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUAT JALUR MOTOR - Para pekarja sedang membuat marka jalan untuk jalur melitas sepeda motor di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018). Marka jalan akan dibuat sepanjang jalan Medan Merdeka Utara hingga Jalan MH Thamrin. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, mulai Kamis (18/1/2018) sepeda motor yang melintas di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, harus melintas di jalur kuning atau khusus motor.

Sigit juga menyebutkan apabila pemotor tidak melintas di jalur tersebut akan dikenakan tilang sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketika dimintai keterangan soal itu, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto belum mau memberikan komentar.

"Saya belum mau berkomentar, karena belum melihat konsepnya seperti apa," ujar Budiyanto kepada melalui pesan singkat belum lama ini.

Baca: TNI Harus Mampu Merespon Ancaman Kontemporer

Pengetahuan Budiyanto, justru aturan itu belum dilaksanakan atau masih bersifat imbauan kepada para pemotor.

Pemprov DKI Jakarta memang sudah memasang spanduk sosialisasi di beberapa titik di kawasan jalur tersebut. Bahkan ada enam titik dari 10 yang telah diberikan marka kuning sebagai penanda jalur khusus pemotor.

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul Polisi Belum Tahu Konsep Jalur Khusus Motor di Thamrin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini