TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadaan lift di rumah dinas (Rumdin) Gubernur DKI terancam bermasalah.
Penyebabnya, ada kesalahan dalam input data di sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam SIRUP ditulis pengadaan elevator Rumdin Gubernur dianggarkan sebesar Rp 750,2 juta dengan metode pengadaan langsung.
Berdasarkan informasi, anggaran pengadaan lift Rumdin Gubernur DKI masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI tahun 2018.
Menurut sumber, semestinya pengadaan lift di Rumdin Gubernur DKI oleh DCKTR tak boleh lewat pengadaan langsung.
Kesalahan terbesar dari rencana pengadaan lift di Rumdin Gubernur adalah metodenya yang lewat pengadaan langsung seperti tertulis di SIRUP.
Baca: Politikus PDIP Eva Sundari Disebut Kecipratan Suap di Bakamla
Dengan total nilai pengadaan Rp 750,2 juta, maka pengadaan tak bisa lewat pengadaan langsung.
Sebab berdasarkan Perpres 54/2010, pengadaan barang di atas Rp 200 juta mesti lelang dengan metode pemilihan langsung.
Hanya pengadaan barang dengan nilai kurang dari Rp 200 juta yang bisa dengan metode pengadaan langsung.
Pemilihan langsung mutlak mesti lewat lelang di di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov DKI (BPPBJ DKI). Berbeda dengan pengadaan langsung yang cukup dilakukan oleh pejabat pengadaan di SKPD.
Bahkan, kata sumber Wartakotalive.com, pengadaan lift di Rumdin Gubernur DKI bisa saja dibatalkan oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI, apabila kemudian memakai metode pemilihan langsung.
Sebab, setiap lelang di BPPBJ harus dikaji ulang dahulu, dan hasilnya bisa diteruskan atau saran direvisi. Pengkajian terkait kelayakan perencanaan teknis, anggarannya, dan jadwal pelaksanaannya.
Kelayakan perencanaan teknis akan berkaitan dengan apakah Rumdin Gubernur DKI layak dipasangi lift atau tidak.