News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Baru Jakarta

Kebijakan Anies - Sandi dalam Penataan Pasar Tanah Abang Membuat Semakin Kacau

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gembong Warsono (baju batik) ketika berada di ruang konfrensi pers di Gedung DPRD fraksi PDIP, Rabu (24/1/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta lewat Gembong Warsono mengevaluasi kebijakan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tentang penataan pasar Tanah Abang, membuat tempat tersebut semakin kacau.

Pasalnya kebijakan tersebut mengorbankan salah satu jalan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) menjajakan dagangannya.

Hasilnya kawasan tersebut menjadi semakin kumuh dan macet.

"Kondisi pasar Tanah Abang pascapenataan menjadi kacau," ucap Gembong Warsono saat melakukan konfrensi pers, di gedung DPRD fraksi PDIP, Rabu (24/1/2018).

"Pak Anies berdalih tidak mau menertibkan (PKL) dan justru mengorbankan satu jalan untuk PKL dapat berdagang, akibatnya kawasan Pasar Tanah Abang semakin kumuh dan kemacetan semakin parah," jelasnya.

Baca: Sandiaga Berharap Program OK OCE Bisa Tingkatkan Kehidupan PPSU

Kebijakan penataan pasar Tanah Abang ini termasuk dalam 11 point yang menjadi evaluasi DRPD fraksi PDIP terhadapat kepemimpinan Anies - Sandi.

Kepemimpinan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah memasuki hari ke 100.

Gembong Warsono membandingkan kebijakan yang dikeluarkan Anies Baswedan dengan apa yang pernah dilakukan Joko Widodo ketika masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, terutama dalam hal penataan pasar Tanah Abang.

"Pada eranya Joko Widodo PKL dipindahkan masuk ke Blok G, saat itu pasar tradisional yang terkenal di mancanegara menjadi sangat nyaman, kemacetan pun berkurang karena jalan difungsikan sebagaimana seharusnya," ucap Gembong Warsono.

"Maka dari itu fraksi PDIP mendesak Anies segera mengembalikan fungsi jalan sebagaimana diatur UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini